Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA

Syarat Membuat SKCK. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisikan catatan kejahatan seseorang. SKCK ini selalu dibutuhkan untuk melamar pekerjaan ataupun mendaftar di beberapa instansi seperti cpns, kepolisian, TNI dan instansi lainnya. Bagi yang ingin mendaftar SKCK, berikut ini adalah Informasi Syarat membuat SKCK terbaru.

Syarat membuat SKCK 2018

Syarat membuat SKCK terbaru

Syarat membuat SKCK 2018. Berikut ini adalah syarat untuk membuat SKCK baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun untuk Warga Negara Asing (WNA)

Syarat membuat SKCK untuk WNI

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • Fotokopi PASSPOR
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Ijasah
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)

Catatan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) :
1. Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

  • Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  • Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara

2. Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Syarat membuat SKCK untuk WNA :
Criminal record requirements for foreign nationals

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • The formula fingerprints from local police
  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
  • The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
  • Fotokopi PASSPOR
  • Photocopy of passport
  • Fotokopi KITAS / KITAP
  • Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
  • Photocopy report certificate (STM) of the police
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
  • Pas foto berukuran 4 X 6, 6 lembar (LATAR BELAKANG MERAH)
  • Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background

Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals :
Jika sponsor adalah suami atau istri / If the sponsor is a husband or wife

  • Membawa fotokopi sertifikat pernikahan
  • Bring a photocopy of the marriage certificate.
  • Membawa fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
  • Bring a photocopy of ID card sponsor a husband / wife
Saat ini Pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online di : http://skck.polri.go.id/

Nb: Info ini bisa berubah setiap saat, sumber 

Syarat Pembuatan SKCK untuk WNI dan WNA Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Rajulyaum

0 komentar:

Posting Komentar